Olahraga

Aaf Soroti ASN Dinperpa Kota Pekalongan Terobos Jalan Cor yang Viral: Harus Dihukum Sesuai Aturan

  • Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, yang akrab disapa Aaf, menyayangkan tindakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan yang terekam video menerobos jalan cor yang masih basah di ruas Jalan Letjen Suprapto, jalur Watusalam–Karangdadap, Senin (28/9/2026).
  • Aaf membenarkan bahwa pengendara tersebut memang ASN aktif Pemkot Pekalongan.
  • Namun Aaf menegas, pembinaan tidak berarti persoalan selesai begitu saja.
  • Dari sisi hukum administrasi, sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, yang akrab disapa Aaf, menyayangkan tindakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan yang terekam video menerobos jalan cor yang masih basah di ruas Jalan Letjen Suprapto, jalur Watusalam–Karangdadap, Senin (28/9/2026). Peristiwa itu viral di media sosial setelah warga mendokumentasikan momen kendaraan roda empat membuka portal pembatas dan melintas di atas beton yang belum kering, mengakibatkan permukaan jalan rusak seperti sawah.

Aaf membenarkan bahwa pengendara tersebut memang ASN aktif Pemkot Pekalongan. Ia menegaskan kasus ini dijadikan bahan evaluasi sekaligus introspeksi agar tidak terulang. "Saya sangat menyayangkan ada kejadian seperti ini, dan untuk introspeksi ke depannya," ujar Aaf saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026). Sebagai langkah awal, ASN bersangkutan sudah menerima pembinaan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan.

Namun Aaf menegas, pembinaan tidak berarti persoalan selesai begitu saja. Wali Kota menegaskan ASN tersebut harus mendapatkan hukuman sesuai ketentuan birokrasi yang berlaku. Ia sudah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Pekalongan, sedangkan pelaku adalah ASN Pemkot. "Saya juga sudah koordinasi sama Pak Kirman, Plt Bupati Pekalongan, dan kita sepakat memang prinsipnya harus dihukum sesuai aturan birokrasi," katanya.

Dari sisi hukum administrasi, sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis sanksi beransur dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Tingkat kesalahan dan kedalaman dampak kerugian negara menjadi pertimbangan pihak berwenang menentukan sanksi yang proporsional.

Koordinasi lintas wilayah antara Pemkot dan Pemkab Pekalongan dinilai penting karena meski pelaku ASN Kota, lokasi kerusakan jalan berada di wilayah Kabupaten. Aaf berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi teladan bagi seluruh aparatur agar menjaga integritas serta menghormati aset publik yang dibangun dari dana rakyat. Masyarakat menantikan keputusan akhir BKPSDM terkait sanksi yang akan dijatuhkan. (dim/lar)

← Kembali ke beranda