Budaya

Alasan Ganjar Pranowo Tak Akan Gugat PHPU Ijazah Gibran ke MK

  • Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan dirinya tidak akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Ganjar menjelaskan keputusannya didasarkan pada pertimbangan bahwa proses hukum di MK sudah dijalani oleh pihak-pihak yang berhak mengajukan gugatan.
  • "Sudah ada yang mengajukan, biarkan proses hukum berjalan.
  • Polemik ijazah Gibran meledak kembali setelah Denny Indrayana mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 20 September 2026 lalu.

Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan dirinya tidak akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikannya di tengah bergulirnya polemik syarat pendidikan calon wakil presiden yang menjadi perdebatan publik sejak bulan lalu.

Ganjar menjelaskan keputusannya didasarkan pada pertimbangan bahwa proses hukum di MK sudah dijalani oleh pihak-pihak yang berhak mengajukan gugatan. Menurutnya, Denny Indrayana dan tim advokasinya telah mendaftarkan perkara PHPU secara resmi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sehingga proses yudisial sudah berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku.

"Sudah ada yang mengajukan, biarkan proses hukum berjalan. Kita hormati proses di MK," ujar Ganjar saat ditemui di kawasan Semarang, Rabu (7/10/2026). Sikapnya ini konsisten dengan posisi sebelumnya yang menegaskan pentingnya supremasi hukum dan ketertiban konstitusional.

Polemik ijazah Gibran meledak kembali setelah Denny Indrayana mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 20 September 2026 lalu. Gugatan tersebut mempersoalkan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran, khususnya ijazah SMA dan dokumen pendukung dari UTS Insearch Australia yang diduga memiliki cacat administratif.

Sidang pendahuluan perkara PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dimulai Senin (21/9/2026) di MK. Panitera MK telah menetapkan jadwal putusan pada 28–29 September 2026. Proses cepat ini mencerminkan urgensi perkara yang menyentuh stabilitas pemerintahan.

Ganjar menambahkan, sebagai mantan pejabat publik dan tokoh politik senior, ia lebih memilih fokus pada pembangunan Jawa Tengah serta penguatan demokrasi melalui dialog konstruktif. "Demokrasi butuh ruang berbicara, bukan ruang menggugat terus-menerus," tegasnya.

Respons Ganjar mendapat apresiasi dari sejumlah pengamat hukum yang menilai sikapnya dewasa dan menghormati lembaga peradilan. Profesor Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Dr. Budi Setiyono, menilai keputusan Ganjar tidak ikut menggugat menunjukkan kesadaran akan pembagian peran dalam sistem hukum — ada yang menggugat, ada yang mengadili, dan publik menyaksikan.

Di sisi lain, Kubu Gibran melalui kuasa hukum Moeryono menegaskan memiliki dokumen lengkap syarat pendidikan. Surat keterangan penyetaraan pendidikan tanggal 6 Agustus 2019 menjadi bukti utama yang diserahkan ke KPU saat pencalonan. Namun kritik soal proses terbitnya suket yang "super kilat" tetap menjadi sorotan.

Masyarakat Jawa Tengah, khususnya di kota kelahiran Ganjar seperti Karanganyar dan Solo, memperhatikan sikap figur ini. Banyak yang menganggap keputusan Ganjar tidak ikut menggugat sebagai bentuk kedewasaan politik yang patut diteladani generasi muda.

Proses PHPU di MK terus dipantau seluruh rakyat. Apapun putusannya, Ganjar berharap semua pihak menerima hasil dengan lapang dada demi keutuhan NKRI dan kelangsungan pemerintahan. "Yang terpenting NKRI aman, rakyat sejahtera," pungkasnya. (air/lar)

← Kembali ke beranda