Kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Brebes Selatan, yang hanya diidentifikasi sebagai Khamim,Diduga terlibat dalam praktik pengeluban tabung gas non-subsidi dengan menjualnya pada harga yang terlalu rendah, di bawah harga pasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Tindakan ini menurut laporan polisi telah menimbulkan kerugian kepada negara sekitar Rp 800 juta.
Berdasarkan keterangan dari jawatan kepolisian Brebes, kegiatan pengeluban ini dilakukan secara sistematik dan melibatkan jaringan distribusi yang menyuplai tabung gas kepada berbagai agen dan konsumen lokal. Harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pokok non-subsidi, sehingga menguntungkan pembeli tetapi merugikan anggaran negara karena subsidi yang tidak seharusnya diberikan.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menyangkut semua pihak yang terlibat, termasuk pemasok besar dan agen pendistribusian. Bukti berupa dokumen transaksi, catatan pembelian, dan saksi dituntut untuk memperkuat kasus di pengadilan.
Kepala SMK tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Lembaga pendidikan yang dipimpinnya juga belum membahas masalah ini secara terbuka, menunggu hasil investigasi selesai.
Jika terbukti bersalah, Khamim dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang pengelupan barang dan subsidi, yang termasuk pidana penjara dan denda berat. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum. (wm/lar)