Aparat kepolisian mendalami dugaan layanan resep obat di sebuah apotek kawasan Jalan Kaligarang, Barusari, Semarang Selatan, setelah ramai kabar bahwa nama dokter yang terkait dengan praktik tersebut masih digunakan meski yang bersangkutan telah meninggal dunia. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan pasien, tata kelola layanan kesehatan, dan potensi pelanggaran dalam praktik kefarmasian maupun pelayanan medis.
Informasi yang beredar menyebut lokasi tersebut dikenal warga sebagai Apotek Besen dan terkait dengan praktik dokter spesialis kulit dan kelamin dr Agus Sukamto SpKK. Kabar mengenai dugaan operasional layanan setelah dokter meninggal mencuat di media sosial, lalu memicu pengecekan dari instansi kesehatan serta perhatian aparat penegak hukum.
Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mendatangi lokasi setelah isu tersebut viral. Di sekitar apotek, sejumlah saksi menyebut aktivitas mulai berkurang dan tempat itu baru tutup dalam beberapa hari terakhir. Ada pula keterangan warga sekitar bahwa masih ada orang yang datang ke lokasi, meski tidak selalu dapat dipastikan apakah mereka datang untuk membeli obat biasa atau untuk layanan pemeriksaan.
Pihak penjaga apotek membantah masih adanya pemeriksaan pasien. Ia menyatakan ruangan klinik sudah kosong dari peralatan dan kegiatan yang tersisa hanya berkaitan dengan pengambilan barang titipan sebelum tempat tersebut benar-benar ditutup. Keterangan ini menjadi salah satu bagian yang perlu diuji bersama temuan lapangan dan keterangan saksi lain.
Dalam konteks hukum, dugaan penggunaan nama dokter yang telah meninggal untuk pelayanan resep atau praktik medis tidak bisa langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen, alur pelayanan, dan pihak yang bertanggung jawab. Polisi perlu memastikan apakah benar ada pasien yang diperiksa, siapa yang memberi arahan obat, serta apakah ada resep atau dokumen medis yang diterbitkan setelah dokter tersebut wafat.
Masyarakat yang merasa pernah mendapatkan layanan, resep, atau obat dari lokasi tersebut setelah dokter terkait meninggal diminta melapor kepada kepolisian atau instansi kesehatan. Laporan warga dapat membantu penyidik memetakan waktu kejadian, pola pelayanan, serta kemungkinan adanya korban atau kerugian dalam kasus ini. (sin/lar)