Ekonomi

Bayar BPJS Ketenagakerjaan Cuma 1 Tahun Pertama, 12 Perusahaan Terancam Sanksi Dinnakerin Banyumas

  • Delapan belas perusahaan di Banyumas hanya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun pertama dan kini berisiko kena sanksi dari Dinas Ketenagakerjaan.
  • Menurut data yang diperoleh dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banyumas, delapan belas perusahaan yang terdaftar di wilayah Banyumas hanya memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tahun pertama pendaftaran mereka.
  • Kepala Dinas Ketenagakerjaan Banyumas, Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan menemukan pelanggaran tersebut.
  • Sanksi yang dapat diberikan mencakup teguran tertulis, pembayaran denda administratif, hingga pembatasan aktivitas usaha untuk perusahaan yang terus mengelang kewajiban pembayaran iuran.
Ilustrasi mediasatujateng

Delapan belas perusahaan di Banyumas hanya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun pertama dan kini berisiko kena sanksi dari Dinas Ketenagakerjaan.

Menurut data yang diperoleh dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banyumas, delapan belas perusahaan yang terdaftar di wilayah Banyumas hanya memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tahun pertama pendaftaran mereka. Setelah melewati masa satu tahun, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi melunasi iuran bulanan, sehingga pekerja mereka berisiko kehilangan hak asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan hari tua.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Banyumas, Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan menemukan pelanggaran tersebut. "Kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu, jika setelah dua kali peringatan masih tidak membayar, kami akan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sanksi yang dapat diberikan mencakup teguran tertulis, pembayaran denda administratif, hingga pembatasan aktivitas usaha untuk perusahaan yang terus mengelang kewajiban pembayaran iuran.

Pekerja yang terkena dampak ini hampir mencapai ratusan orang, yang sebagian besar bekerja di sektor tekstil, makanan, dan konstruksi. Mereka takut akan kehilangan hak asuransi terutama saat experiencing sakit atau kecelakaan saat bekerja.

Sebaliknya, beberapa owner perusahaan mengklaim bahwa mereka mengalami kesulitan ekonomi pasca-pandemi yang menyebabkan mereka terkendala untuk membayar iuran. Namun, Dinas menegaskan bahwa iuran BPJS adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

Dinas Ketenagakerjaan juga sedang mengkoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwokerto untuk melakukan penagihan langsung kepada pekerja jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

Pemerintah setempat menyarankan kepada pekerja untuk tetap memantau slip gaji dan konfirmasi pembayaran iuran melalui aplikasi BPJS atau kunjungan langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan. (wm/lar)

← Kembali ke beranda