Hukum

>-

  • Buruh Jawa Tengah melakukan demonstrasi massadepan gedung DPRD Jawa Tengah di Semarang pada Selasa (10/09/2026).
  • Kepemimpinan Serikat Buruh Sejahtera SBSI mencatat bahwa demonstrasi ini merupakan respons terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap kurang melindungi pekerja, terutua pekerja kontraktual dan harian yang sering mengalami PHK tanpa compenstasi yang adil.
  • Tokoh buruh lain, seperti dari KSPI dan KSBSI, juga menyambut demonstrasi ini sebagai langkah untuk menekan pemerintah daerah dan legislatif dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.
  • Kapolri Jateng melaluiKomando Pengendalian Demonstrasi menyatakan demonstrasi berjalan damai dan terkendali, dengan sedikit hambatan lalu lintas di jalan Pahlawan dan Jalan Gajah Mada.
Ilustrasi mediasatujateng

Buruh Jawa Tengah melakukan demonstrasi massadepan gedung DPRD Jawa Tengah di Semarang pada Selasa (10/09/2026). Ribuan buruh dari berbagai sektor industri menyampaikan tiga tuntutan utama: penghapusan batas usia kerja, penghentian gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peningkatan upah minimum sektoral.

Kepemimpinan Serikat Buruh Sejahtera SBSI mencatat bahwa demonstrasi ini merupakan respons terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap kurang melindungi pekerja, terutua pekerja kontraktual dan harian yang sering mengalami PHK tanpa compenstasi yang adil. Mereka menuntut agar DPRD segera mengesangkan Undang-Undang Cipta Kerja revisi yang lebih pro-pekerja.

Tokoh buruh lain, seperti dari KSPI dan KSBSI, juga menyambut demonstrasi ini sebagai langkah untuk menekan pemerintah daerah dan legislatif dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Mereka menegaskan bahwa penghapusan batas usia kerja penting agar pekerja tua tidak dipecat hanya karena usia, sementara penghentian gelombang PHK diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja yang telah bekerja lama.

Kapolri Jateng melaluiKomando Pengendalian Demonstrasi menyatakan demonstrasi berjalan damai dan terkendali, dengan sedikit hambatan lalu lintas di jalan Pahlawan dan Jalan Gajah Mada. Tidak ada penangkapan dilakukan selama demonstrasi tersebut berlangsung selama tiga jam.

Selama demonstrasi, beberapa tokoh DPRD Jadegah mengirimkan perwakilan untuk menerima tuntutan, namun belum memberikan respons komite. Wakil Ketua DPRD Jadegah, Dr. Haryanto, menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi buruh melalui musyawarah dengan terkait dalam komisi III DPRD yang menangani ketenagakerjaan.

Pasca demonstrasi, buruh menjanjikan akan melakukan evaluasi dan survei terkait kondisi lapangan sebelum mengajukan bentuk advocacy selanjutnya melalui lembaga swadaya masyarakat dan federasi buruh nasional. Sementara itu, upah minimum provinsi Jawa Tengah untuk 2027 masih dalam proses peninjauan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. (wm/lar)

← Kembali ke beranda