Hukum

Catut Nama Wakil Menteri dan Rektor UI, Warga Semarang Laporkan Dugaan Penipuan Rp380 Juta

  • Seorang warga Kota Semarang, Djoni Heru Suprijatno yang bermukim di Kecamatan Pedurungan, melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian Rp380 juta ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang pada Jumat, 25 September 2026.
  • Menurut kuasa hukum Karman Sastro, modus penipuan dimulai ketika terduga pelaku, seorang perempuan bernama Indah Mulya warga kawasan Stonen, menawarkan bantuan agar anak korban diterima sebagai mahasiswa baru di Universitas Indonesia (UI) tahun 2026.
  • Tertarik dengan tawaran itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp250 juta melalui transfer elektronik.
  • Karman menuturkan, terduga pelaku pernah mengonfirmasikan kepada korban bahwa uang Rp250 juta tersebut telah dibelikan perhiasan emas yang nantinya akan diserahkan kepada Rektor UI.
Ilustrasi mediasatujateng

Seorang warga Kota Semarang, Djoni Heru Suprijatno yang bermukim di Kecamatan Pedurungan, melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian Rp380 juta ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang pada Jumat, 25 September 2026. Laporan disampaikan melalui tim hukum Karman Sastro & Associates yang didampingi langsung oleh korban.

Menurut kuasa hukum Karman Sastro, modus penipuan dimulai ketika terduga pelaku, seorang perempuan bernama Indah Mulya warga kawasan Stonen, menawarkan bantuan agar anak korban diterima sebagai mahasiswa baru di Universitas Indonesia (UI) tahun 2026. Pelaku mengklaim memiliki akses ke "satu jatah Wakil Menteri yang belum dimanfaatkan" untuk jalur penerimaan tersebut.

Tertarik dengan tawaran itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp250 juta melalui transfer elektronik. Permintaan dana tidak berhenti di situ — terduga pelaku kembali meminta transfer dua kali dengan total Rp130 juta yang diklaim sebagai biaya untuk salah satu anggota DPR. Total keseluruhan uang yang terserap mencapai Rp380 juta.

Karman menuturkan, terduga pelaku pernah mengonfirmasikan kepada korban bahwa uang Rp250 juta tersebut telah dibelikan perhiasan emas yang nantinya akan diserahkan kepada Rektor UI. Semua klaim dan penggunaan nama pihak-pihak terkait kini menjadi materi penyidikan yang diserahkan ke penyidik.

Sebelum ke jalur hukum, pihak korban telah mengirimkan somasi dan terduga pelaku beberapa kali berjanji mengembalikan dana. Namun hingga laporan resmi dibuat, pengembalian uang tidak terealisasi. "Kami terpaksa melaporkan karena tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang Rp380 juta yang sudah diserahkan klien kami," ujar Karman.

Kepada penyidik, tim hukum juga menyerahkan bukti-bukti berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta pernyataan terduga pelaku terkait penggunaan dana dan janji pengembalian. Polrestabes Semarang kini menelusuri kasus ini lebih lanjut. (aim/lar)

← Kembali ke beranda