Politik

Datangi DPRD Jateng, Buruh Desak Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan

  • Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) yang beranggotakan tujuh kelompok buruh menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis (1/10/2026) sore.
  • Koordinator Abjat, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa MK telah memerintahkan DPR RI untuk menarik klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan menyahkan RUU Ketenagakerjaan terpisah.
  • Kekhawatiran utama buruh adalah RUU tersebut disahkan secara mendadak menjelang masa reses anggota DPR pada 10 Oktober 2026 mendatang.
  • Selain soal proses, isi RUU juga dinilai belum sepenuhnya melindungi hak buruh.

Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) yang beranggotakan tujuh kelompok buruh menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis (1/10/2026) sore. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional buruh yang meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebelum batas waktu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Koordinator Abjat, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa MK telah memerintahkan DPR RI untuk menarik klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan menyahkan RUU Ketenagakerjaan terpisah. Waktu yang diberikan adalah dua tahun, namun hingga batas Oktober 2026 ini proses pengesahan masih belum jelas.

Kekhawatiran utama buruh adalah RUU tersebut disahkan secara mendadak menjelang masa reses anggota DPR pada 10 Oktober 2026 mendatang. Aulia mengingatkan kasus Omnibus Law yang pernah diketok malam-malam tanpa proses transparan. "Informasi yang kami terima tanggal 10 Oktober reses. Kekhawatiran kami ini akan terulang kayak Omnibus Law tiba-tiba diketok malam-malam, lalu sah," ujarnya.

Selain soal proses, isi RUU juga dinilai belum sepenuhnya melindungi hak buruh. Dari draft yang dipelajari September 2026 lalu, tercatat tidak adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Hal ini dianggap berbahaya karena perusahaan justru memiliki tabungan jaminan pesangon yang seharusnya menjadi landasan perlindungan.

Masalah lain yang disorot mencakup jaminan pesangon, hak cuti haid, cuti melahirkan, serta kelonggaran tenaga kerja asing. Buruh meminta regulasi cuti haid tidak memerlukan pemeriksaan karena merupakan kodrat perempuan, serta cuti melahirkan minimal 14 minggu atau 3,5 bulan. Abjat berharap DPRD Jawa Tengah menjadi suara perantara menyampaikan aspirasi ini ke tingkat nasional sebelum waktu habis. (nau/lar)

← Kembali ke beranda