Dua pelajar SMA asal Grobogan, Jawa Tengah, harus berhadapan dengan proses hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis yang dikenal sebagai gorila di wilayah Kabupaten Semarang. Kedua tersangka masih berstatus di bawah umur sehingga penanganan kasus ini mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Kasat Resnarkoba Polres Semarang AKP Herry Akhmadi mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan resmi pada Sabtu 26 September 2026. Ia menjelaskan keduanya merupakan bagian dari 16 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang berhasil diamankan Polres Semarang sepanjang periode Januari hingga Agustus tahun ini. Dua tersangka anak-anak tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan untuk lanjutan proses hukum.
Penangkapan terjadi saat kedua pelajar hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Sumowono, Kabupaten Semarang. Berdasarkan pengakuan tersangka selama pemeriksaan, keduanya mendapatkan tembakau sintetis melalui transaksi di media sosial. Barang tersebut kemudian dijual kembali menggunakan akun media sosial milik mereka sendiri. Selain memperoleh keuntungan dari penjualan, kedua tersangka juga mengakui mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat sekitar 3 gram. Herry menuturkan polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Penyelidikan saat ini difokuskan untuk mengetahui identitas pemasok maupun pembeli barang terlarang itu. Saat ini pihak yang membeli belum teridentifikasi dan masih menjadi objek penyelidikan lebih lanjut.
Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ia meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba. Bantuan dari tokoh-tokoh agama dan masyarakat di wilayah Kabupaten Semarang diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui pelaporan ke Satresnarkoba Polres Semarang. (sin/lar)