Hukum

Gerebek Balap Liar di Exit Tol Setono, Polres Pekalongan Kota Amankan 40 Motor

  • Kawasan Exit Tol Setono, Kota Pekalongan, kembali menjadi sorotan setelah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota menggelar patroli dadakan yang mengungkap praktik balap liar massal.
  • Kegiatan gerebek tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 3 Oktober 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat soal gangguan ketertiban dan keamanan di area tersebut.
  • Kepala Satlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Andi Susanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin mencegah balap liar di jalan raya, khususnya di titik rawan seperti Exit Tol Setono.
  • Selain sitaan kendaraan, petugas juga akan menindak tegas para pelaku berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jo Pasal 106 ayat (1) huruf c UU LLAJ yang mengatur sanksi bagi pengendara yang memodifikasi knalpot serta tidak memenuhi kelengkapan keselamatan.

Kawasan Exit Tol Setono, Kota Pekalongan, kembali menjadi sorotan setelah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota menggelar patroli dadakan yang mengungkap praktik balap liar massal. Aksi tersebut berujung pada pengamanan 40 unit sepeda motor yang terbukti memodifikasi knalpot menjadi tidak standar alias brong, serta tidak memenuhi kelengkapan keselamatan berkendara.

Kegiatan gerebek tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 3 Oktober 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat soal gangguan ketertiban dan keamanan di area tersebut. Saat petugas tiba, ratusan pemuda yang terlibat balap liar langsung kocar-kacir melarikan diri, meninggalkan kendaraan mereka di tempat. Puluhan motor yang tertinggal langsung disita dan dibawa ke Markas Polres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Andi Susanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin mencegah balap liar di jalan raya, khususnya di titik rawan seperti Exit Tol Setono. Dia menegaskan bahwa pelanggaran yang didominasi para pelaku meliputi penggunaan knalpot tidak standar, kelengkapan helm yang tidak memadai, hingga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Selain sitaan kendaraan, petugas juga akan menindak tegas para pelaku berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jo Pasal 106 ayat (1) huruf c UU LLAJ yang mengatur sanksi bagi pengendara yang memodifikasi knalpot serta tidak memenuhi kelengkapan keselamatan. Sanksi yang diancam meliputi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Warga setempat menyambut positif aksi kepolisian ini mengingat aktivitas balap liar di kawasan Exit Tol Setono sudah lama mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Banyak yang berharap patroli serupa terus dilakukan secara berkala, tidak hanya bersifat reaktif saat ada laporan, sehingga efek jera benar-benar terasa bagi pelaku potensial.

Polres Pekalongan Kota melalui Satlantasnya berkomitmen terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk balap liar, demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (saltas) bagi seluruh masyarakat. Kendaraan yang disita saat ini diamanukan di Markas Polres menunggu proses hukum dan penebusan oleh pemiliknya yang sah. (sin/lar)

← Kembali ke beranda