Politik

Gibran: Kalau Nggak Lulus SMA Saya Nggak Mungkin Bisa Kuliah

  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjawab temuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah setara SMA baginya.
  • Gibran menegaskan bahwa ia tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi jika memang tidak lulus SMA.
  • Sidang PHPU ini digugat oleh Tim Pemenang Nasional (TPN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait kelayakan administratif Gibran sebagai calon wakil presiden.
  • Tim hukum Gibran dan Prabowo Subianto sebelumnya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung ke MK, termasuk ijazah dan transkrip nilai.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjawab temuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah setara SMA baginya. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang persidangan sengketa hasil pemilu (PHPU) pencalonan Wapres di Pemilu 2024, Kamis (8/10/2026) pagi.

Gibran menegaskan bahwa ia tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi jika memang tidak lulus SMA. "Kalau nggak lulus SMA saya nggak mungkin bisa kuliah," ujarnya singkat di hadapan hakim konstitusi. Respons ini muncul setelah Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA dalam berkas yang diajukan.

Sidang PHPU ini digugat oleh Tim Pemenang Nasional (TPN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait kelayakan administratif Gibran sebagai calon wakil presiden. Isu ijazah menjadi salah satu poin kunci dalam gugatan yang mengklaim Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal lulusan SMA atau setara sebagaimana diatur dalam KPU.

Tim hukum Gibran dan Prabowo Subianto sebelumnya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung ke MK, termasuk ijazah dan transkrip nilai. Namun, majelis hakim menilai bukti yang disajikan belum cukup meyakinkan mengenai kelengkapan administrasi pendidikan calon wakil presiden.

Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan kualifikasi pemimpin negara. Putusan MK nanti akan menjadi penetapan hukum akhir mengenai kelayakan Gibran berkompetisi di Pilpres 2024. Proses sidang PHPU sendiri dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Oktober mendatang. (nau/lar)

← Kembali ke beranda