Hukum

Jaringan Pig Butchering Ini Diduga Raup Rp41,1 Miliar, 38 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

  • Jaringan Pig Butchering yang diduga mengelukan korban dengan modal investasi palsu telah berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum.
  • Penyidikan menemukan bahwa modus operandi jaringan ini menggunakan akun palsu yang menjanjikan keuntungan tinggi dari investasi dalam produk digital atau komoditas tertentu.
  • Aktor hukum berhasil menyita bukti digital dan dokumen transaksi yang mencurigakan selama operasi peny naquele minggu.
  • Kepolisian Semarang mengajak masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang janji keuntungan luar biasa tanpa risiko jelas.

Jaringan Pig Butchering yang diduga mengelukan korban dengan modal investasi palsu telah berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum. Kasus ini menyentuh sebanyak 38 tersangka yang Diduga menjadi bagian dari jaringan internasional yang menggunakan aplikasi obrolan untuk menipu korban. Menurut sumber dari ayosemarang.com, nilai transaksi yang dicurigai mencapai Rp41,1 milyar.

Penyidikan menemukan bahwa modus operandi jaringan ini menggunakan akun palsu yang menjanjikan keuntungan tinggi dari investasi dalam produk digital atau komoditas tertentu. Korban yang sebagian besar berasal dari warga Semarang dan sekitarnya diayak masuk ke grup obrolan selanjutnya mereka diminta mentransfer uang sebagai modal awal. Setelah uang ditransfer, kontak dengan admin grup mulai langka dan akhirnya korban menyadari telah ditipu.

Aktor hukum berhasil menyita bukti digital dan dokumen transaksi yang mencurigakan selama operasi peny naquele minggu. Dua belas orang dari total 38 tersangka telah diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Jaksa Negeri Semarang, sementara sisanya sedang dilakukan pelacakan di berbagai wilayah. Penyidik menilai bahwa jaringan ini telah aktif selama lebih dari dua tahun dan mungkin masih memiliki korban yang belum melapor.

Kepolisian Semarang mengajak masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang janji keuntungan luar biasa tanpa risiko jelas. Mereka juga menyediakan layanan pelaporan melalui telepon darurat atau aplikasi pengaduan online untuk mempercepat proses penangkapan. Dengan tindak lanjut ini, diharapkan jaringan serupa dapat segera dismantel dan korban mendapatkan ganti rugi sesuai hukum. (red/lar)

← Kembali ke beranda