Kendal — Penahanan Mora Sandhy Purwandono, anggota DPRD Kendal dari Fraksi Golkar, oleh Polda Jawa Tengah menandai perkembangan baru dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja. Penahanan dimulai pada Kamis, 24 September 2026, untuk jangka waktu 20 hari demi kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa penahanan berlaku mulai 24 September hingga 20 hari ke depan. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Mora Sandhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sudah lama mengguncang koperasi milik desa di Kecamatan Boja.
Sebelum penahanan dieksekusi, internal Partai Golkar Kendal telah melakukan evaluasi terhadap posisi Mora Sandhy di fraksi DPRD. Ketua DPD Partai Golkar Kendal Bagus Bimo Alit mengungkapkan bahwa keputusan dievaluasi dalam rapat pleno partai pada 9 September 2026, setelah persoalan hukum yang dihadapi anggota dewan itu dibahas secara mendalam. Surat permintaan evaluasi pun dikirimkan ke DPRD Kendal.
Bimo menjelaskan evaluasi bertujuan agar Mora Sandhy dapat fokus menyelesaikan proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai konsekuensinya, jabatan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal sementara dijalankan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kendal, Dedy Ashari Styawan, yang kebetulan juga merupakan anggota dewan.
Meskipun posisi di fraksi dievaluasi, Partai Golkar Kendal belum memutuskan pemberhentian Mora Sandhy sebagai kader. Bimo menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian kader memiliki prosedur tersendiri di tubuh partai, apalagi perkara yang menjerat Mora Sandhy masih dalam tahap proses hukum dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat terkait pengelolaan dana Koperasi Bhakti Makmur Jaya Boja. Penyidik Polda Jateng terus menggeluti penyidikan untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut serta menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana koperasi tersebut. (sin/lar)