Hukum

Kasus Kekerasan Anak di Gayamsari Semarang Naik Penyidikan, Tersangka Ditetapkan

  • Polrestabes Semarang melalui Satres PPA dan PPO telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak perempuan di Jalan Pati Unus III, Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
  • Kasus ini mencuat setelah video dugaan kekerasan terhadap korban beredar di media sosial.
  • Berdasarkan keterangan Kaur Penmas Sihumas Polrestabes Semarang Iptu Karis, peristiwa terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 19.
  • Dalam perkembangan terakhir, penyidik menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Illustrator Cover

Polrestabes Semarang melalui Satres PPA dan PPO telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak perempuan di Jalan Pati Unus III, Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Penanganan perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang memadai.

Kasus ini mencuat setelah video dugaan kekerasan terhadap korban beredar di media sosial. Polsek Gayamsari segera melakukan pengecekan lokasi dan penelusuran terhadap pelaku serta saksi-saksi yang terlibat. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut pada Sabtu, 26 September 2026, dengan nomor registrasi LP/B/313/IX/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan Kaur Penmas Sihumas Polrestabes Semarang Iptu Karis, peristiwa terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, melakukan pemeriksaan medis terhadap korban di RS Bhayangkara, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan terhadap terlapor. Hasil visum et repertum menunjukkan korban mengalami memar dan benjol di bagian belakang kepala, luka pada bibir, serta luka lecet di tangan kanan.

Dalam perkembangan terakhir, penyidik menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Penetapan tersangka menandakan keberatan bukti yang sudah terkumpul sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Berdasarkan pengumpulan keterangan awal, kejadian bermula dari percakapan melalui WhatsApp dengan akun bernama "Cowok Ganteng" yang mengajak korban bertemu di kawasan Taman Citra. Saat pertemuan, korban mengetahui bahwa pemilik akun tersebut adalah seorang perempuan, bukan laki-laki seperti yang diklaim. Perselisihan kemudian terjadi dan tersangka diduga melakukan kekerasan fisik berupa pukulan, penarikan pakaian, pengaitan rambut, hingga tendangan ke bagian perut dan penggoresan menggunakan batu kecil ke tangan korban.

Polrestabes Semarang menegaskan akan memproses kasus ini secara tegas demi keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya interaksi daring yang tidak terverifikasi, terutama yang melibatkan anak-anak. (sin/lar)

← Kembali ke beranda