Jateng Raya

Keluarga Korban Resah, ABH Perkara Pelecehan Seksual Belum Ditahan Meski Sudah Divonis

  • KENDAL — Keluarga korban dalam perkara pelecehan seksual di Kabupaten Kendal menunggu kejelasan soal status penahanan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BP, 16 tahun.
  • Kasus ini menarik perhatian setelah keluarga korban, didampingi kakek korban Abdul Salam, mendatangi PN Kendal untuk meminta penjelasan langsung.
  • Juru Bicara PN Kendal, Edy Kurniawan, mengkonfirmasi bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menetapkan penangguhan penahanan terhadap ABH selama proses pemeriksaan berlangsung.
  • Keluarga korban mengaku merasa terganggu dengan keberadaan pelaku yang masih bebas beraktivitas di lingkungan yang sama.

KENDAL — Keluarga korban dalam perkara pelecehan seksual di Kabupaten Kendal menunggu kejelasan soal status penahanan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BP, 16 tahun. Putusan Pengadilan Negeri Kendal pada 22 September 2026 menjatuhkan pidana dua tahun delapan bulan penjara, namun eksekusi penahanan belum terealisasi karena perkara masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus ini menarik perhatian setelah keluarga korban, didampingi kakek korban Abdul Salam, mendatangi PN Kendal untuk meminta penjelasan langsung. Ketidakpastian status penahanan membuat keluarga merasa tidak nyaman, mengingat rumah pelaku dinyatakan tidak jauh dari tempat tinggal korban.

Juru Bicara PN Kendal, Edy Kurniawan, mengkonfirmasi bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menetapkan penangguhan penahanan terhadap ABH selama proses pemeriksaan berlangsung. ABH sempat menjalani penahanan sekitar satu pekan pada tahap awal persidangan, sebelum akhirnya penahanan ditangguhkan.

Keluarga korban mengaku merasa terganggu dengan keberadaan pelaku yang masih bebas beraktivitas di lingkungan yang sama. Kehadiran ABH di sekitar tempat tinggal korban menambah beban psikologis bagi pihak korban, apalagi kasus ini melibatkan pelecehan seksual terhadap anak.

Proses banding yang masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjadi alasan hukum penahanan belum dieksekusi. Sementara menunggu putusan banding, keluarga korban berharap aparat terkait memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi korban serta keluarga.

Kasus ini menyoroti tantangan dalam sistem peradilan anak, di mana perlindungan korban dan hak-hak ABH harus diseimbangkan. Penangguhan penahanan meski sudah ada vonis tingkat pertama menciptakan celah yang dirasa berbahaya bagi keamanan korban di lingkungan sekitar. (aim/lar)

← Kembali ke beranda