Pengadilan Tipikor Semarang memuat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman. Dalam persidangan yang digelar Selasa, 29 September 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hidayat Nurdin menuntut pidana penjara tujuh tahun terhadap mantan bupati tersebut.
Selain hukuman penjara, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp400 juta dengan subsidi kurungan 120 hari jika tidak dibayar. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp568 juta yang dinilai sebagai hasil praktik pemerasan, serta pencabutan hak pilih Syamsul dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam dakwaan alternatif pertama, KPK menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor. Tersangka dinilai bersama Sekretaris Daerah Cilacap nonaktif Sadmoko memeras sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pada Februari hingga Maret 2026 dengan dalih kebutuhan THR.
Dari praktik pemerasan tersebut, KPK menyebut Syamsul dan Sadmoko berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp568 juta dari 27 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Besaran iuran yang disetorkan masing-masing OPD bervariasi, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Sidang hari ini menjadi tahap penuntutan setelah sebelumnya proses pembuktian telah selesai. Majelis hakim meminta para pihak menyampaikan pleidoi dan rejoinder pada sidang berikutnya sebelum memasuki tahap vonis. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat melibatkan pejabat tinggi daerah dan sejumlah besar perangkat daerah. (nau/lar)