PT Pertamina (Persero) secara resmi memperbaharui daftar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk periode Oktober 2026 yang berlaku mulai Selasa, 6 Oktober 2026. Perubahan harga ini mengacu pada kebijakan berkala yang dilakukan perusahaan BUMN tersebut dengan mempertimbangkan pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Di wilayah Jawa Tengah, yang berada dalam zona harga sama dengan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, terjadi penyesuaian signifikan pada produk nonsubsidi. Pertamax Turbo yang sebelumnya dijual di harga Rp 18.300 per liter kini naik menjadi Rp 19.600 per liter, mengalami kenaikan sebesar Rp 1.300 per liter.
Kenaikan ini selaras dengan proyeksi para pakar ekonomi yang sebelumnya memprediksi harga BBM nonsubsidi akan naik 5 hingga 11 persen pada Oktober 2026. Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menjelaskan bahwa tekanan kenaikan berasal dari lonjakan harga bensin olahan di Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS) yang naik sekitar 14 persen pada periode perhitungan 25 Agustus hingga 25 September 2026.
Sementara itu, nilai tukar rupiah justru menguat dari Rp 17.892 per dolar AS menjadi Rp 17.630 per dolar AS pada periode yang sama. Namun penguatan rupiah tidak cukup untuk menutupi tekanan dari sisi harga minyak dunia, sehingga formula harga BBM nonsubsidi tetap menunjukkan arah naik.
Masyarakat di Jawa Tengah diimbau untuk memantau harga di SPBU terdekat karena harga yang berlaku di lapangan bisa bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing stasiun pengisian. PT Pertamina Patra Niaga telah memperbarui laman resminya dengan daftar harga terbaru yang dapat diakses publik. (rak/lar)