Ekonomi

Resmi, Daftar Tarif Listrik PLN Hari Ini Rabu 30 September 2026 Seluruh Golongan Pelanggan

  • Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III 2026 yang berlaku hingga 30 September 2026.
  • Berdasarkan penetapan terbaru, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan sepanjang periode Juli hingga September 2026.
  • Untuk segmen bisnis dan industri, golongan B-2/TR daya 6.
  • Sementara pelanggan bersubsidi 24 golongan juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III 2026 yang berlaku hingga 30 September 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif yang dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Berdasarkan penetapan terbaru, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan sepanjang periode Juli hingga September 2026. Pelanggan rumah tangga non subsidi dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing Rp1.444,70 per kWh, sedangkan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA serta 6.600 VA ke atas dikenakan Rp1.699,53 per kWh.

Untuk segmen bisnis dan industri, golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA berlaku tarif Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh. Industri golongan I-3/TM di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh, dan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas Rp996,74 per kWh. Pemerintah golongan P-1/TR 6.600 VA–200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan bersubsidi 24 golongan juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Pelanggan rumah tangga 450 VA tetap Rp415 per kWh, dan 900 VA subsidi Rp605 per kWh. Kebijakan tarif tetap ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.

PLN menegaskan kesiapan menyediakan pasokan listrik yang andal mendukung aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat. Masyarakat diwajibkan memanfaatkan listrik secukupnya dan melapor bila menemukan gangguan atau keluhan tagihan melalui saluran resmi PLN Mobile atau call center 123. (rak/lar)

← Kembali ke beranda