Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie menegaskan bahwa dirinya tidak mengundurkan diri dari jabatan sekda. Ia menyebut surat yang beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas merupakan permohonan mutasi atau pergeseran jabatan ke organisasi perangkat daerah lain maupun posisi staf ahli.
Penjelasan itu disampaikan setelah muncul kabar bahwa Agus mundur dari kursi birokrasi tertinggi di Pemkab Banyumas. Agus menyatakan permohonan tersebut sudah diajukan sejak 12 Mei 2026 kepada Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, dengan alasan ingin mencari suasana kerja baru.
Agus juga menepis anggapan bahwa pengajuan mutasi berkaitan dengan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman. Menurutnya, permohonan pertama sudah masuk pada Mei, sedangkan permohonan lanjutan diajukan pada 14 September 2026 dan pemeriksaan KPK berlangsung pada 22 September 2026.
Dalam mekanisme kepegawaian, perpindahan pejabat eselon II tidak bisa langsung dilakukan begitu surat diajukan. Pemkab Banyumas masih menunggu rekomendasi Badan Kepegawaian Negara terkait pembentukan panitia seleksi, sebelum asesmen atau uji kompetensi dapat dilaksanakan.
Agus menyebut asesmen tersebut tidak hanya menyasar dirinya. Sejumlah kepala OPD dan staf ahli di lingkungan Pemkab Banyumas juga masuk dalam proses uji kompetensi, sejalan dengan rencana pergeseran pejabat yang sudah dibahas sejak pertengahan tahun.
Sampai seluruh tahapan selesai, Agus memastikan dirinya masih menjabat sebagai Sekda Banyumas. Penempatan jabatan berikutnya akan bergantung pada hasil panitia seleksi, keputusan bupati, rekomendasi teknis lanjutan dari BKN, penerbitan SK bupati, dan pelantikan resmi.
Polemik ini menjadi perhatian karena jabatan sekda memiliki posisi strategis dalam koordinasi birokrasi daerah. Klarifikasi Agus sekaligus menempatkan isu tersebut sebagai proses mutasi aparatur, bukan pengunduran diri yang langsung menimbulkan kekosongan jabatan. (nau/lar)