SPPG (Satuan Polisi Pamong Praja) menemukan bahwa kasus keracunan terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dapat dituntut secara pidana dan perdata. Temuan ini muncul setelah penelitian terhadap insiden keracunan yang melibatkan peserta didik di beberapa wilayah Jawa Tengah.
Berdasar informasi dari jateng.tribunnews.com, SPPG menegaskan bahwa pihak penyedia makanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan higiene dapat dikukuh sebagai tersangka dalam kasus keracunan MA. Hukuman yang mungkin diterima termasuk pidana penjara dan ganti rugi secara perdata bagi koran.
Kemudian, SPPG menyuruh sekolah dan pengusaha catering untuk memperketat pengawasan terhadap proses produksi dan distribusi makanan, mulai dari pemeriksaan bahan baku hingga penyajian, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Pihak pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Badan POM, akan bekerja sama untuk melakukan penyegelan dan pengambilan sampah makanan yang dicurigai tidak layak konsumsi, serta memberikan edukasi mengenai pentingnya sanitasi dalam pengolahan makanan bagi penyelenggara MBG. (rep/lar)