Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik tidak perlu panik saat diperiksa petugas. Korlantas Polri menegaskan bahwa versi digital dari kedua dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dan dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan representasi langsung dari SIM fisik yang tercatat dalam sistem kepolisian. Ketika pengendara tidak membawa kartu fisik, cukup menunjukkan SIM Digital di aplikasi sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah. Format dan kekuatan hukumnya sama persis dengan dokumen fisik.
Dasar hukum keabsahan dokumen digital ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1) yang mewajibkan pengendara memiliki SIM. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
Selain SIM Digital, Korlantas juga telah meluncurkan STNK Digital pada 25 September 2026. Layanan ini terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas serta aplikasi SIGNAL, memungkinkan pemilik kendaraan mengakses dokumen kendaraan secara elektronik. e-Samsat juga menyediakan akses serupa untuk kelolaan pajak dan dokumen kendaraan.
Penggunaan dokumen digital bukan berarti menggantikan status kepemilikan SIM atau STNK yang resmi. Versi digital hanya berfungsi sebagai representasi yang dapat dipertunjukkan saat pemeriksaan, selama dokumen aslinya memang terbit secara sah dan tercatat dalam sistem Korlantas Polri.
Hal ini memberikan kemudahan bagi pengendara di era digital, mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik, serta memperlancar proses pemeriksaan di jalan raya. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan resmi ini dengan bijak. (sin/lar)