Polda Jawa Tengah resmi meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait kasus perundungan yang menewaskan Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem Pemalang berusia 7 tahun. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yulianto menegaskan bahwa dua anak yang diperiksa dalam perkara ini bukan anak anggota polisi, sebagaimana yang sempat dikabarkan.
Klarifikasi ini disampaikan Yulianto usai Polres Pemalang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kartu keluarga dan dokumen kependudukan keluarga kedua anak yang berhadapan dengan hukum. Hasil pengecekan tersebut membuktikan tidak ada hubungan kedudukan jabatan orang tua anak-anak tersebut dengan institusi kepolisian.
Dalam perkembangan perkara, Yulianto mengakui bahwa kedua anak yang diperiksa memang merupakan kakak kelas korban, namun status hukum mereka sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) belum dapat dipastikan secara resmi. Penetapan status tersebut memerlukan mekanisme gelar perkara yang berlaku sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela sebelumnya telah menggelar konferensi pers pada Senin, 5 Oktober 2026. Kasus ini bermula dari laporan warga pada Rabu, 30 September 2026, mengenai dugaan perundungan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Polres Pemalang terus mendalami investigasi untuk mengungkap kronologis lengkap dan menentukan status hukum pelaku. Yulianto menunggu update lanjutan dari tim penyidik terkait penetapan status kedua anak tersebut, apakah sudah ditetapkan sebagai ABH atau masih dalam tahap pemeriksaan awal.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas mengingat korban masih usia sekolah dasar dan meninggal dunia diduga akibat perundungan. Polda Jateng berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesional dan transparan, serta melindungi hak-hak anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (sin/lar)