Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membenarkan ratusan bus dari berbagai daerah di Jawa Tengah menuju Jakarta untuk melakukan demonstrasi. Pernyataan ini diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka menanggapi isu demonstrasi yang rencanaan dilakukan oleh beberapa massa.
Menurut pemprov, demonstrasi tersebut merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Ketatanegaraan. Pemprov menekankan bahwa setiap warga berhak untuk menampakkan aspirasi melalui jalan damai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam persyaratan pelaksanaan demonstrasi, pemprov memastikan bahwa akan dilakukan koordinasi dengan kepolisian dan satuan linlokum lalu lintas untuk menjamin keamanan dan ketertiban. Pemohon demonstrasi diwajibkan mengajukan surat izin kepada kepolisian dengan menyampaikan rute, waktu, dan jumlah peserta yang pasti.
Pemprov juga mengajak para peserta demonstrasi untuk tetap menjalankan proses demonstrasi dengan damai dan tidak menimbulkan kerusakan maupun kekerasan. Semua pihak dituntut untuk menjaga kondisi yang kondusif selama pelaksanaan demonstrasi berlangsung. (war/lar)