Kendala — Kekecewaan menyelimuti warga Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, setelah mengetahui pelaku pencurian motor yang baru saja divonis 2 tahun 8 bulan penjara justru bebas beraktivitas dan mencuri lagi. Kejadian terbaru terjadi pada Selasa (5/10) dini hari, ketika pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah.
Menurut keterangan saksi mata, pelaku yang bernama MH (24) tiba dengan tenang di depan rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB. Ia tidak ragu membuka kunci stang motor Honda Vario warna hitam milik korban, lalu mengendarainya pergi dengan santai. Kejadian terekam jelas oleh CCTV pemasangan warga tetangga, yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian sebagai bukti.
Hal yang mengejutkan, MH baru saja divonis oleh Pengadilan Negeri Kendal atas kasus pencurian dengan pemberatan yang sama pada akhir September lalu. Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara, namun pelaku tidak langsung dihapuskan ke lapas. Alasannya, hakim mempertimbangkan pelaku belum pernah masuk penjara dan berpeluang dibimbing, sehingga vonisnya tidak dieksekusi secara langsung — kebijakan yang kini menimbulkan pro dan kontra di kalangan hukum dan masyarakat.
Kepala Polsek Weleri, AKP Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa timnya sudah mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian. "Kita tangkap berdasarkan bukti CCTV dan pengakuan korban. Pelaku sudah kita bawa ke Polres Kendal untuk penyidikan lanjutan," ujarnya via telepon, Rabu (6/10). Ia menambahkan, pelaku akan dijadikan tersangka dengan ancaman pidana yang lebih berat mengingat statusnya sebagai pelaku berulang.
Warga setempat mengungkapkan ketidaknyamanan atas kebijakan vonis tidak dihapuskan. "Kalau sudah divonis tapi bebas, apa gunanya proses hukum? Justru membuat pelaku merasa aman untuk mengulangi kejahatannya," kata Sutrisno (48), warga Desa Penaruban yang ikut menyaksikan proses penangkapan. Dia berharap aparat hukum mengevaluasi kebijakan serupa demi rasa aman masyarakat.
Kasus ini juga menarik perhatian pengacara hukum pidana, Ahmad Fauzi, yang menilai perlunya tinjauan ulang terkait penafsiran pasal 74 KUHP tentang pemidanaan bersyarat. "Hakim punya kebebasan memutus tidak menghapuskan pidana, tapi harus diimbangi pertimbangan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Jika pelaku justru mengulang, berarti tujuan pemidanaan tidak tercapai," ujarnya.
Saat ini, MH ditahan di Polres Kendal menunggu penyidikan lanjutan. Polisi akan menyelesaikan berkas perkara dalam waktu dekat untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal. Kasus ini diharapkan jadi pelajaran bagi penegak hukum agar kebijakan pidana bersyarat benar-benar memperhitungkan risiko kambuhnya kejahatan, bukan sekadar formalitas yudisial. (aim/lar)