Komisi II DPRD Jawa Tengah menyoroti ketentuan tarif rumah sakit daerah dalam rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Anggota komisi menilai penetapan tarif tidak boleh hanya mengacu pada aspek pendapatan daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan operasional rumah sakit serta daya beli masyarakat.
Menurut wakil ketua Komisi II, revisi Perda ini menjadi momentum untuk menyelaraskan tarif dengan realita biaya pelayanan kesehatan saat ini. Tarif yang terlalu rendah berisiko membuat rumah sakit daerah kesulitan memelihara fasilitas dan membayar tenaga medis, sedangkan tarif yang terlalu tinggi akan membebani masyarakat miskin dan hampir miskin yang menjadi pasien utama.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan simulasi tarif baru yang mengacu pada standar biaya pelayanan rumah sakit rujukan nasional. Simulasi tersebut dibandingkan dengan tarif rumah sakit swasta sejenis di wilayah Jawa Tengah untuk memastikan kompetitivitas dan aksesibilitas layanan.
Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan adanya mekanisme subsidi silang bagi rumah sakit daerah yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kelas rawat III. Usulan ini bertujuan mengisi celah kekurangan klaim capitation dan fee-for-service dari BPJS Kesehatan yang sering terlambat cair.
Sementara itu, fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menekankan perlunya transparansi dalam penetapan komponen retribusi pelayanan medik. Mereka meminta adanya konsultasi publik yang melibatkan masyarakat, organisasi profesi medis, dan pengelola rumah sakit daerah sebelum Perda disahkan.
DPRD Jateng menargetkan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah selesai dibahas pada sidang paripurna triwulan IV tahun 2026. Hasil revisi diharapkan menjadi dasar hukum yang adil bagi pengelolaan keuangan rumah sakit daerah serta menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. (wmp/lar)