Ekonomi

Harga Mahal Berduaan dengan Istri Orang di Kamar Kos, Pria di Pati Meregang Nyawa

  • Bercak darah yang ditemukan warga di depan sebuah rumah indekos di Desa Jepar Lor, Kecamatan Tayu, Pati, Minggu (27/9/2026) dini hari menjadi awal terungkap tragedi yang menewaskan seorang pria berinisial AKA.
  • AKA meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam di paha kiri yang menyebabkan pendarahan hebat.
  • Dalam kondisi emosi tinggi, EA mengambil pisau lipat yang berada di dekat akuarium di rumah kos tersebut lalu menusuk paha kiri AKA.
  • Setelah peristiwa, EA diduga membuang pisau lipat yang digunakan ke area persawahan di sekitar lokasi.

Bercak darah yang ditemukan warga di depan sebuah rumah indekos di Desa Jepar Lor, Kecamatan Tayu, Pati, Minggu (27/9/2026) dini hari menjadi awal terungkap tragedi yang menewaskan seorang pria berinisial AKA. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dan berujung pada penangkapan pelaku berinisial EA oleh Polsek Tayu.

AKA meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam di paha kiri yang menyebabkan pendarahan hebat. Menurut keterangan awal, EA datang ke tempat kos istrinya dan mendapati pintu kamar mandi terhalang dari dalam. Beberapa saat kemudian AKA keluar dari kamar mandi, memicu emosi EA yang diduga dipicu rasa cemburu.

Dalam kondisi emosi tinggi, EA mengambil pisau lipat yang berada di dekat akuarium di rumah kos tersebut lalu menusuk paha kiri AKA. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit KSH Tayu untuk penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal saat perawatan.

Setelah peristiwa, EA diduga membuang pisau lipat yang digunakan ke area persawahan di sekitar lokasi. Aparat Polsek Tayu telah mengamankan pelaku dan saat ini kasus berada dalam proses penyidikan lebih lanjut. Keterangan resmi mengenai motif dan kronologi lengkap akan disampaikan Humas Polresta Pati.

Kasus ini menyoroti bahaya emosi tidak terkendali dalam kehidupan bermasyarakat. Aparat menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum dan mediasi, bukan kekerasan yang justru menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum berat bagi pelaku. (rak/lar)

← Kembali ke beranda