Catatan ini ditulis sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penulis, Ibnu Taufik Juwariyanto, sengaja menuliskan perspektif dan harapannya agar tercatat dengan baik sebelum keputusan resmi diumumkan.
Dalam persidangan yang disaksikan publik, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkapkan bahwa saat proses penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019, pihak kementerian tidak menerima sertifikat ijazah melainkan hanya certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan transkrip nilai dari UTS Insearch Sydney. Fakta ini diperkuat dengan ketiadaan arsip di Perwakilan RI Australia maupun Singapura tentang catatan pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari mengakui bahwa pengecualian syarat pendidikan dari sekolah asing dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum pernah ada dalam penyelenggaraan Pilpres sebelumnya. Ia juga menyebut inisiatif tersebut muncul dari kementerian, namun dibantah oleh saksi dari Kemendikdasmen. Dalam pembuktian yang terbuka bagi publik, Bawaslu pun mengaku dibatasi aksesnya oleh KPU terkait verifikasi persyaratan calon.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, jika diukur dengan akal sehat, menunjuk pada kesimpulan bahwa syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden bermasalah secara materiil. Namun penulis sadar bahwa meskipun MK menyatakan demikian, belum tentu MK mengabulkan harapan pemohon untuk membatalkan pencalonan sekaligus pelantikan Gibran demi hukum.
Penulis kemudian mengaitkan skenario ini dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang merombak komposisi kabinetnya, termasuk mengganti pemegang tongkat komando Tri Brata. Pergantian Kapolri dibaca sebagai bagian dari persiapan perubahan arah angin politik dalam negeri, di mana putusan MK diharapkan akan mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wakil Presiden.
Imajinasi penulis melanjutkan skenario pasca-diskualifikasi: posisi Wakil Presiden mungkin diisi Puan Maharani, sedangkan ketua DPR dipegang Dasco. Komposisi dinilai sebagai susunan sempurna untuk memperkuat praktik otoritarian di negeri ini. Meskipun imajinasi ini sangat mungkin berbeda dengan kenyataan yang akan terjadi, alur berpikir ini mencerminkan kekhawatiran terhadap arah demokrasi Indonesia ke depan. (bay/lar)