Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang memblokir sertifikat rumah atas nama Beni Setiawan. Permohonan itu diajukan karena objek rumah tersebut disebut masih berkaitan dengan sengketa dan perkara pidana yang ditangani Polda Jawa Tengah.
Bangkit Mahanantyo, kuasa hukum Sofyan, menyatakan rumah itu kini kembali ditawarkan lewat sejumlah kanal digital, termasuk media sosial dan portal properti. Ia menyebut harga penawaran turun tajam, dari semula sekitar Rp17 miliar, kemudian Rp12 miliar, hingga disebut menjadi Rp8 miliar pada Agustus 2026.
Menurut Bangkit, langkah pemblokiran diminta untuk mencegah munculnya pembeli baru yang berpotensi ikut terdampak sengketa. Ia menyebut tanah dan bangunan tersebut merupakan objek yang masih dipersoalkan dan masuk dalam rangkaian barang bukti pada penanganan perkara di kepolisian.
Permohonan pemblokiran disebut mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, terutama ketentuan mengenai pencatatan blokir. Bangkit mengatakan pihaknya lebih dulu menyampaikan surat dorongan kepada Polda Jateng pada 10 September 2026, lalu mengajukan permohonan resmi ke BPN pada 17 September 2026 karena belum ada perkembangan yang dinilai signifikan.
Sehari setelah pengajuan ke BPN, tim kuasa hukum juga menyampaikan aduan ke Komisi A DPRD Kota Semarang pada 18 September 2026. Mereka berharap proses hukum, termasuk gelar perkara, dapat segera ditindaklanjuti agar status objek yang dipersoalkan menjadi lebih jelas.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Narendra Keswara menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut sesuai kewenangan pengawasan DPRD. Komisi A, kata dia, memiliki kemitraan dengan BPN dan Satpol PP sehingga dapat mencermati aspek perizinan bangunan, termasuk IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta membuka kemungkinan pembahasan melalui rapat dengar pendapat dengan pihak terkait. (sin/lar)