Kredit BKK Pekalongan telah ditutut oleh Kejati karena dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana, sementara Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengaku kinerja institusi tersebut menurun. Laporan ini menyoroti tindakan hukum yang diambil atas bentuk penyuluhan dan pembiayaan mikro yang dijalankan BKK Pekalongan.
Menurut sumber dari jateng.tribunnews.com dan ayosemarang.com, Kejati menindaklanjuti dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan, yang mungkin merugikan nasabah dan mengganggu stabilitas layanan kredit di wilayah Pekalongan. Penyangkutan dilakukan setelah dilakukan investigasi awal oleh aparat hukum setempat.
Pemkab Pekalongan melalui jawaban resmi menyatakan bahwa mereka telah mengetahui laporan tersebut dan mengaku kinerja BKK Pekalongan saat ini belum optimal. Pemerintah setempat berkomitmen untuk melakukan evaluasi bersama dengan pihak terkait guna memperbaiki sistem pengawasan dan pemberdayaan lembaga keuangan mikro di kabupaten.
Dampak dari tindakan Kejati ditakutkan akan mempengaruhi akses nasabah mikro, pedagang kecil, dan usaha produktif yang mengandalkan BKK sebagai sumber modal. Pihak BKK diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta menjamin kelangsungan layanan bagi nasabah yang sudah mengandalkan layanan tersebut.
Selanjutnya, Kejati akan menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum lanjutan, sementara BKK Pekalongan diharapkan bekerja sama dengan otoritas finansial untuk memastikan transparansi dan akuntansi dalam operasionalnya. Pemkab juga akan memantau perkembangan kasus ini untuk mengambil kebijakan yang sesuai. (red/lar)