Manajer KTV di salah satu hotel terbesar di Purwokerto, Banyumas, berinisial HR (52) dilaporkan ke kepolisian oleh mantan pacarnya atas dugaan sejumlah tindak pidana berat. Sang mantan, perempuan berinisial N (27) asal Purbalingga, mengajukan laporan pada Jumat (25/9/2026) terkait dugaan pemerkosaan, pemerasan, pengancaman, dan kekerasan seksual.
Menurut kuasa hukum N, Esa Caesar Farandi Angesti, kasus ini bermula dari hubungan asmara yang terjalin sekitar satu tahun. Selama menjalin hubungan, HR memberikan sejumlah fasilitas berupa uang dan barang elektronik kepada N. Namun, setelah hubungan berakhir sekitar awal tahun 2026, HR justru menganggap pemberian-pemberian tersebut sebagai utang yang harus dikembalikan.
Berdasarkan perhitungan HR, nilai seluruh materi yang pernah diberikan mencapai sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta. HR menuntut N mengembalikan uang tersebut sekaligus, namun N tidak sanggup dan menawarkan pembayaran angsuran serta pengembalian barang yang masih ada. Penawaran itu ditolak HR.
Karena N tidak mampu membayar, HR diduga kemudian meminta N menebus utang sekitar Rp8 juta itu dengan kesediaan melayani hubungan intim. Hal itulah yang menjadi pemicu pelaporan ke pihak berwajib. Kepolisian saat ini menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut. (dim/lar)