Ekonomi

Pelaku Pencurian Emas 32 Gram di Batealit Jepara Jalani Penyidikan

  • Satreskrim Polres Jepara telah mengamankan pelaku pencurian emas seberat 32 gram berinisial AW (24) warga Desa Batealit, Kecamatan Batealit, pada Senin (5/10/2026).
  • Kejadian bermula pada Sabtu (3/10/2026) ketika AW mendatangi rumah kenalannya, S (71), di Desa Batealit.
  • Setelah mencuri, AW hendak menjual emas hasil curian ke toko emas di Desa Ngabul.
  • Meski seluruh emas telah dikembalikan, korban tetap melaporkan kejadian ke kepolisian.

Satreskrim Polres Jepara telah mengamankan pelaku pencurian emas seberat 32 gram berinisial AW (24) warga Desa Batealit, Kecamatan Batealit, pada Senin (5/10/2026). Pelaku saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Jepara setelah sempat melarikan diri dengan barang bukti.

Kejadian bermula pada Sabtu (3/10/2026) ketika AW mendatangi rumah kenalannya, S (71), di Desa Batealit. Pelaku menawarkan ponsel untuk digadai, namun tawaran itu tidak direspons korban. Beberapa saat kemudian korban pergi meninggalkan rumah, menyerahkan AW kepada istrinya yang berusia 62 tahun. Saat istri korban pergi ke belakang rumah memberi makan hewan ternak, pelaku memasuki kamar korban dan mengambil emas berupa dua gelang total 30 gram dan cincin 2 gram.

Setelah mencuri, AW hendak menjual emas hasil curian ke toko emas di Desa Ngabul. Upaya itu gagal karena toko sudah tutup. Pelaku kemudian kebingungan dan justru kembali ke rumah korban untuk mengembalikan emas curiannya dengan menyimpannya di dalam jok sepeda motor korban. Emas tersebut berhasil diambil kembali oleh korban setelah diberitahu pelaku.

Meski seluruh emas telah dikembalikan, korban tetap melaporkan kejadian ke kepolisian. Kasatreskrim Polres Jepara AKP Oktavian Andika Saputra mengonfirmasi bahwa pelaku dan korban saling kenal. Pelaku yang berprofesi karyawan swasta kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (rak/lar)

← Kembali ke beranda