Ekonomi

Warga Ghana Jadi Pemain Tarkam Bayaran di Semarang, Imigrasi Temukan Overstay 216 Hari

  • Seorang warga negara Ghana berinisial GKF diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang pada Jumat (25/9/2026) di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan.
  • Kasus GKF menyingkap lapisan ekonomi tersembunyi di balik industri sepak bola antarkampung (tarkam) di Jawa Tengah.
  • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa kepatuhan izin tinggal tidak hanya soal batas waktu keberadaan, tetapi juga kesesuaian aktivitas.
  • Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menjelaskan bahwa GKF saat ini tidak mampu membiayai tiket pulang ke negara asal.

Seorang warga negara Ghana berinisial GKF diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang pada Jumat (25/9/2026) di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan. Penangkapan tersebut mengungkap dua pelanggaran sekaligus: aktivitas sebagai pemain tarkam berbayar yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 yang dimilikinya, serta overstay sekitar 216 hari setelah izin tinggal berakhir pada 21 Februari 2026.

Kasus GKF menyingkap lapisan ekonomi tersembunyi di balik industri sepak bola antarkampung (tarkam) di Jawa Tengah. Perekrutan pemain asing untuk memperkuat tim-tim lokal telah menjadi praktik umum, namun sering kali mengabaikan aspek keimigrasian. Visa kunjungan indeks C1 yang dimiliki GKF secara eksplisit melarang pemegangnya menerima imbalan, upah, atau pembayaran apapun atas pekerjaan atau usaha di Indonesia. Aktivitas bermain tarkam berbayar jelas menyimpang dari peruntukan izin tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa kepatuhan izin tinggal tidak hanya soal batas waktu keberadaan, tetapi juga kesesuaian aktivitas. Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan kedatangannya. Pelanggaran ini mengakibatkan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, karena overstay telah melebihi 60 hari.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menjelaskan bahwa GKF saat ini tidak mampu membiayai tiket pulang ke negara asal. Akibatnya, penanganan dialihkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk mendukung proses deportasi. Biaya deportasi WNA yang tidak mampu sering kali menjadi beban anggaran negara atau ditanggung kedutaan terkait, sebagaimana terlihat pada kasus pemain asing Brasil yang dideportasi pada 2023 lalu dan dibiayai oleh Kedubes Brasil.

Praktik ini mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan terhadap industri olahraga non-profesional yang melibatkan tenaga kerja asing. Penyelenggara turnamen tarkam serta pemilik tim perlu memastikan kepatuhan keimigrasian pemain asing yang direkrut, termasuk memverifikasi jenis visa dan izin tinggal yang sah untuk bekerja. Sisi ekonomi tarkam yang berkembang pesat seharusnya diimbangi dengan tata kelola yang patuh hukum.

Imigrasi Semarang mencatat 14 deportasi WNA sepanjang Januari–Juni 2026, dengan mayoritas pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal. Angka ini menggambarkan skala tantangan pengawasan orang asing di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui saluran resmi, guna mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi seluruh pihak. (rak/lar)

← Kembali ke beranda