Hukum

Ngadu Nasib: 70 Warga Jateng Diklaim Dikriminalisasi, Mayoritas Petani

  • Kelompok Jateng Guyub menyebut jumlah warga Jawa Tengah yang menghadapi kriminalisasi dalam konflik agraria dan lingkungan telah mencapai 70 orang.
  • Laporan itu dikaitkan dengan rangkaian persoalan pascademonstrasi Juli.
  • Redaksi mencatat klaim tersebut masih berupa keterangan dari kelompok pendamping warga.
  • Isu ini menempatkan konflik agraria sebagai pekerjaan rumah serius di Jawa Tengah.

Kelompok Jateng Guyub menyebut jumlah warga Jawa Tengah yang menghadapi kriminalisasi dalam konflik agraria dan lingkungan telah mencapai 70 orang. Dalam catatan mereka, mayoritas warga yang terdampak bekerja sebagai petani.

Laporan itu dikaitkan dengan rangkaian persoalan pascademonstrasi Juli. Warga disebut mengadu nasib karena proses hukum yang berjalan dinilai menekan kelompok masyarakat yang sedang mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan.

Redaksi mencatat klaim tersebut masih berupa keterangan dari kelompok pendamping warga. Karena itu, penyebutan kriminalisasi perlu dibaca sebagai tudingan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Isu ini menempatkan konflik agraria sebagai pekerjaan rumah serius di Jawa Tengah. Penyelesaian tidak cukup berhenti pada penindakan pidana, tetapi perlu membuka ruang mediasi, pemeriksaan administrasi lahan, serta perlindungan bagi warga yang menyampaikan keberatan secara sah.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan memberi penjelasan terbuka atas setiap perkara yang menjerat warga. Transparansi penting agar proses hukum tidak dipersepsikan sebagai alat membungkam petani dalam sengketa lahan dan lingkungan. (rm/lar)

← Kembali ke beranda