Lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rabu (1/10) sore. Kelimanya telah menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, menandai awal pengabdian mereka sebagai aparatur negara di daerah.
Penyerahan keputusan pengangkatan, pengambilan sumpah, serta pelantikan ke dalam jabatan fungsional digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. Dari lima orang yang diangkat, tiga ditempatkan pada jabatan pelaksana dan dua lainnya di jabatan fungsional. Kehadiran personel baru ini diharapkan memperkuat roda pemerintahan di tingkat kabupaten.
Staf Ahli Bupati Brebes Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Untung Rizaludin, SE, menyampaikan bahwa status PNS bukan sekadar pencapaian administratif melainkan amanah dan kepercayaan dari negara serta masyarakat. Ia berharap para PNS baru menunjukkan kinerja yang matang, sikap profesional, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas harian.
Menurut Untung, masyarakat pada akhirnya menilai keberadaan pemerintah dari kualitas pelayanan yang mereka terima. Oleh karena itu, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memahami pekerjaan di organisasi pemerintahan berkaitan langsung dengan kebutuhan warga. Pelayanan yang cepat, ramah, tepat, dan solutif menjadi bagian tak terpisahkan dari pengabdian tersebut.
Para PNS baru juga diminta terus meningkatkan kompetensi agar mampu menjawab tantangan pelayanan yang semakin berkembang. "Jangan berhenti belajar. Pahami tugas dan fungsi masing-masing, pahami aturan, dan yang paling penting pahami kebutuhan masyarakat," pesan Untung. Di era keterbukaan informasi, ASN juga berperan membangun komunikasi antara pemerintah dan warga.
Informasi mengenai program dan pelayanan pemerintah harus disampaikan secara benar, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap ASN diharapkan mampu menjadi bagian dari komunikasi pemerintah, menyampaikan informasi positif guna membangun kepercayaan masyarakat. Nilai-nilai ASN BerAKHLAK — Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif — dijadikan kompas dalam menjalankan tugas.
Pemahaman terhadap regulasi menjadi fondasi agar setiap kewenangan digunakan sesuai aturan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaktahuan terhadap aturan tidak boleh jadi alasan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan. Kepala perangkat daerah pun diminta terus memberikan arahan, pembinaan, dan pendampingan terkait kinerja, disiplin, loyalitas, dan integritas aparatur. (bay/lar)