Olahraga

Pencuri Uang Tunai Rp 208 Juta di Kudus Ditangkap di Yogyakarta

  • Polres Kudus berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 208 juta dan sebuah laptop Huawei di Kota Yogyakarta, Rabu (7/10/2026).
  • Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan mobilnya di depan Gudang Keramik atau Toko Bangunan 46 di Jalan Lingkar Ngembal, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (7/9/2026).
  • Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Happy Nawang Kuncoro, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Yogyakarta pada 27 September 2026.
  • Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kudus dan akan dikenai pasal pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai KUHP.

Polres Kudus berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 208 juta dan sebuah laptop Huawei di Kota Yogyakarta, Rabu (7/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah pengejaran yang melibatkan tim Jatanras Polda Jawa Tengah.

Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan mobilnya di depan Gudang Keramik atau Toko Bangunan 46 di Jalan Lingkar Ngembal, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (7/9/2026). Setelah memeriksa kendaraannya, korban menemukan tas berisi laptop dan uang tunai Rp 208 juta hilang, lalu melapor ke Polsek Jati.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Happy Nawang Kuncoro, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Yogyakarta pada 27 September 2026. Saat ini polisi masih menyelidiki peran masing-masing tersangka serta mencari barang bukti yang mungkin sudah dihamburkan.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kudus dan akan dikenai pasal pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai KUHP. Polisi juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. (dim/lar)

← Kembali ke beranda