Sosial

Plt Bupati Pati: Temukan Alat Masak Tak Layak saat Sidak SPPG

  • Plt Bupati Pati menemukan alat masak yang tidak layak pakai saat melakukan sidak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SPPG) di beberapa lokus usaha kuliner Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
  • Durante inspeksi, tim SPPG menemukan berbagai alat masak seperti wajan, pisan, dan periuk yang sudah berkarat, memiliki retakan, atau tidak dibersihkan secara higienis.
  • Plt Bupati menyampaikan bahwa penggunaan alat masak yang tidak layak tidak hanya melanggar standar sanitasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen, seperti penyakit bawaan makanan atau kontaminasi logam berat dari permukaan yang korrodi.
  • Sebagai tindak lanjut, Plt Bupati menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Tim SPPG untuk memberikan notifikasi serta periode waktu tertentu kepada pengusaha untuk segera mengganti atau memperbaiki alat-alat yang tidak layak.

Plt Bupati Pati menemukan alat masak yang tidak layak pakai saat melakukan sidak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SPPG) di beberapa lokus usaha kuliner Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Temuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rutin pengawasan kepatuhan standar kesehatan dan higiene dalam rangka menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

Durante inspeksi, tim SPPG menemukan berbagai alat masak seperti wajan, pisan, dan periuk yang sudah berkarat, memiliki retakan, atau tidak dibersihkan secara higienis. Beberapa alat juga terlihat tidak layak digunakan karena kerusakan struktural yang berisiko menyebab kontaminasi makanan saat proses memasak.

Plt Bupati menyampaikan bahwa penggunaan alat masak yang tidak layak tidak hanya melanggar standar sanitasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen, seperti penyakit bawaan makanan atau kontaminasi logam berat dari permukaan yang korrodi. Oleh karena itu, ia menegahkan pentingnya pemeliharaan dan penggantian alat-alat dapur sesuai dengan prosedur operasional standar.

Sebagai tindak lanjut, Plt Bupati menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Tim SPPG untuk memberikan notifikasi serta periode waktu tertentu kepada pengusaha untuk segera mengganti atau memperbaiki alat-alat yang tidak layak. Pengusaha yang tidak mematuhi akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Pati.

Dia menambahkan bahwa pemerintah setempat akan terus memperketat pengawasan melalui inspeksi mendadak dan penyuluhan mengenai standar keselamatan pangan kepada pelaku usaha kuliner, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.

Kepala SPPG Kabupaten Pati menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya proaktif dalam mencegah kejadian keracunan makanan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri kuliner setempat. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan indikasi kegiatan usaha yang tidak memenuhi standar melalui saluran resmi resmi Pemerintah Kabupaten Pati. (red/lar)

← Kembali ke beranda