Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik PLN untuk periode 21 hingga 27 September 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini mengikuti penetapan tarif kuartal III 2026 yang berlaku sejak Juli, di mana parameter ekonomi makro — kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) — dinilai tidak memerlukan penyesuaian tarif.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan keputusan ini sebagai komitmen menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri. Meski formula penyesuaian tarif seharusnya mengarah pada kenaikan, pemerintah memilih mempertahankan besaran yang sama demi stabilitas ekonomi nasional.
Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif 900 VA RTM tetap Rp1.352 per kWh, sedangkan 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing Rp1.444,70 per kWh. Daya 3.500–5.500 VA dan 6.600 VA ke atas dikenai Rp1.699,53 per kWh. Pelanggan bisnis golongan B-2/TR bayar Rp1.444,70 per kWh, sementara B-3/TM di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh.
Sektor industri golongan I-3/TM di atas 200 kVA berlaku Rp1.114,74 per kWh, dan I-4/TT 30.000 kVA ke atas Rp996,74 per kWh. Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan umum, P-1/TR Rp1.699,53 per kWh, P-2/TM Rp1.522,88 per kWh, dan P-3/TR penerangan jalan Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan bersubsidi tetap mendapat tarif khusus: 450 VA Rp415 per kWh dan 900 VA subsidi Rp605 per kWh. Pelayanan sosial S-1/TR 450 VA Rp325 per kWh, 900 VA Rp455 per kWh, hingga 3.500 VA–200 kVA Rp900 per kWh. PLN diminta terus menjaga keandalan pasokan dan kualitas pelayanan demi kepentingan masyarakat. (air/lar)