Hukum

Scoopy Vs Truk Kontainer, Balita Perempuan Tewas di TKP Kecelakaan

  • Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Abeli, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/10/2026).
  • Korban tergeletak bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP), sementara warga sekitar terlihat panik menyaksikan kejadian.
  • Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DT 37DI yang dikendarai perempuan berinisial SN dengan membonceng korban S, serta truk Hino kontainer bernomor polisi L 89UT yang dikemudikan pria berinisial IS.
  • Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Kevin Ramadhan, kronologi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor berupaya mendahului truk kontainer dari lajur kiri.

Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Abeli, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/10/2026). Balita perempuan S (4) tewas di tempat setelah sepeda motor yang ditumpanginya mengalami kecelakaan lalu lintas dengan truk kontainer di Jalan 40, Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli.

Korban tergeletak bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP), sementara warga sekitar terlihat panik menyaksikan kejadian. Rekaman video kondisi korban pun viral di media sosial.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DT 37DI yang dikendarai perempuan berinisial SN dengan membonceng korban S, serta truk Hino kontainer bernomor polisi L 89UT yang dikemudikan pria berinisial IS. Kedua kendaraan melaju searah dari arah Nambo menuju Puday.

Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Kevin Ramadhan, kronologi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor berupaya mendahului truk kontainer dari lajur kiri. "Sepeda motor hendak mendahului mobil truk dari arah belakang lajur kiri, lalu berpindah lajur ke kanan," ungkapnya.

Saat berpindah lajur ke kanan, sepeda motor tiba-tiba kehilangan kendali hingga tersenggol dan tertabrak truk kontainer yang sedang melaju. Akibat benturan keras tersebut, korban S yang duduk di bagian belakang terlempar dan terlindas roda truk, meninggal dunia di TKP.

Polisi telah melakukan olah TKP serta mengamankan kedua pengendara untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini disidik sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kecelakaan maut. (sin/lar)

← Kembali ke beranda