Politik

Diam-diam PT IKN Berproduksi Lagi di Malam Hari, Bupati Banyumas Sidak ke Pabrik

  • PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kembali terungkap menjalankan aktivitas produksi pada malam hari.
  • Sebelumnya, PT IKN pernah ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas karena menyimpang dari izin yang dimiliki.
  • Said ke lokasi, Sadewo langsung mengecek area produksi dan bertanya kepada pekerja yang sedang bertugas.
  • Sadewo menegaskan bahwa langkah Pemkab Banyumas menutup PT IKN bukan dimaksudkan untuk mempersulit investasi.

PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kembali terungkap menjalankan aktivitas produksi pada malam hari. Fakta ini terungkap setelah Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tersebut, Jumat (25/9/2026) malam.

Sebelumnya, PT IKN pernah ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas karena menyimpang dari izin yang dimiliki. Namun, informasi yang masuk ke Pemkab menunjukkan pabrik yang memproduksi bata ringan atau hebel tersebut kembali beroperasi dalam satu hingga dua hari terakhir.

Said ke lokasi, Sadewo langsung mengecek area produksi dan bertanya kepada pekerja yang sedang bertugas. "Ini kalau begini operasi ya? Kamu sedang beroperasi, Bapak?" tanya Sadewo kepada salah seorang pekerja. Pekerja tersebut kemudian mengakui kegiatan produksi memang masih berlangsung, bukan sekadar memanaskan mesin.

Sadewo menegaskan bahwa langkah Pemkab Banyumas menutup PT IKN bukan dimaksudkan untuk mempersulit investasi. Pemkab tetap terbuka terhadap investor, namun setiap kegiatan usaha wajib mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. "Kita tidak anti investasi, tapi aturan main harus dijaga," ujarnya.

Inspeksi malam ini menjadi momentum penegasan hukum bagi pelaku usaha di wilayah Banyumas. Pemkab telah menyiapkan langkah hukum lanjutan atas pelanggaran yang dilakukan PT IKN, termasuk penyegelan kembali dan proses administratif sesuai peraturan perundang-undangan. (nau/lar)

← Kembali ke beranda