Eks-Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kebumen, Arif Sugiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan kawasan Summarecon di Kebumen. Dugaan tersebut menyangkut alleged pelangganan prosedur transparansi dalam pengalihan lahan negara kepada pihak swasta.
Berdasarkan penyidikan awal, transaksi lahan yang dilakukan selama masa jabatan Arif Sugiyanto (2018-2023) diduga melibatkan penafsiran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan lahan sosial. Tim penyidik menemukan indicai adanya gratifikasi yang diterima oleh pejabat daerah sebagai imbalan atas keputusan yang menguntungkan pihak penerima HGB.
Kepolisian Resort Kebumen menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut dan akan memanggil beberapa saksi terkait, termasuk pejabat BPN setempat dan wakili perusahaan pembangun. Sementara itu, Arif Sugiyanto melalui kuasa haknya menyatakan keberatan dan menegaskan bahwa semua beslut pengambilan lahan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu.
Kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat setempat yang mengawasi proses hukum dengan ketat. Beberapa LSM antip korupsi menginginkan transparansi lengkap dalam setiap tahap penyidikan dan meminta agar jika terdapat bukti kuat, tasupan hukuman diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berikutnya, berkas penyidikan akan dikirimkan ke Jaksa Negeri Kebumen untuk dituntut secara formal. Masa penyidikan diperkirakan masih membutuhkan beberapa bulan sebelum kasus dapat dibawa ke depan pengadilan. Selama itu, tersangak diberhakkan untuk menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (red/lar)