Bupati Pati nonaktif Sudewo menyelesaikan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang berlangsung selama hampir 13 jam di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/10/2026). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 23.30 WIB, dengan beberapa kali jeda singkat yang diambil majelis hakim. Proses panjang tersebut disebabkan tebalnya halaman pledoi yang dibacakan secara bergantian oleh Sudewo dan tim kuasa hukumnya.
Dalam pledoinya, Sudewo memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas atas dirinya dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus pertama terkait dugaan suap dalam proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, sedangkan kasus kedua menyangkut dugaan pemerasan serta jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut hukuman 8,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidi kurungan 100 hari.
Sudewo menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kedua klaster dakwaan tersebut. Ia menyatakan tidak ada saksi pun yang mengaitkan dirinya secara langsung, baik dalam kasus DJKA maupun kasus pemerasan perangkat desa. "Dalam putusan nanti saya berharap dan memohon bebas. Majelis hakim betul-betul melihat sidang ini sebagaimana yang dijelaskan para saksi," ucap Sudewo usai sidang.
Kuasa hukum Aviv Dihan Kuntoro menegaskan proses pembuktian di persidangan tidak menunjukkan bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menyatakan kliennya bersalah. Menurutnya, menurut KUHAP alat bukti harus jelas dan saksi harus memadai. "Bagaimana seseorang bisa dihukum supaya tidak rancu dan seseorang yang tidak salah agar tidak dihukum," tuturnya.
Yang menggelitik, dalam pledoinya Sudewo menyinggung nama penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Ia mengungkapkan adanya percakapan WhatsApp antara Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dan Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, yang membahas Penjabat Sekda Pati Riyoso disebut membawa uang Rp15 miliar untuk pengondisian perkara di KPK. Percakapan itu kemudian dijadikan dasar penggerebekan Riyoso di sebuah hotel di Jakarta.
Menurut Sudewo, dalam penggerebekan tersebut Riyoso diperiksa dari jam 22.00 hingga 05.00 pagi, namun tidak ditemukan bukti uang sebagaimana yang dicari. Ia menilai hal tersebut menjadi indikator kuat bahwa dirinya sudah ditarget lama oleh penyidik terkait. "Itu merupakan satu indikator kuat bahwa saya memang sudah ditarget lama," ujarnya.
Meski mengkritik tindakan investigasi, Sudewo menegaskan tetap menghormati KPK sebagai institusi dan menyatakan dirinya kooperatif selama proses hukum berlangsung. "Saya sangat hormat, sangat respek terhadap lembaga KPK, institusi KPK. Saya juga mengikuti proses hukum secara kooperatif," tegasnya. Usai sidang, ratusan massa pendukung tetap menunggu di depan gedung pengadilan untuk menyambut kehadirannya.
Perkara ini akan memasuki agenda tanggapan atau replik dari JPU KPK yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026) mendatang. Majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi beserta replik serta duplik sebelum menjatuhkan vonis pada tahap selanjutnya. (sin/lar)