Sebanyak sembilan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah dilaporkan dicopot dari jabatannya. Dari jumlah tersebut, lima orang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan keracunan makan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di SMKN 6 Semarang.
SPPG merupakan unit pelaksana program MBG di tingkat daerah yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi bagi peserta didik. Dalam menjalankan tugas itu, kualitas dapur, kebersihan sarana, hingga pengolahan limbah menjadi standar layanan yang wajib dipenuhi setiap unit.
Sorotan dalam penonaktifan ini tidak berhenti pada soal keamanan pangan. Persoalan infrastruktur dapur hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar disebut menjadi salah satu titik yang diperiksa terkait dugaan keracunan di SMKN 6 Semarang.
Perlu ditegaskan, keterangan mengenai keterkaitan lima kepala SPPG dengan kasus tersebut masih berstatus dugaan. Proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen oleh instansi terkait dipahami masih berjalan, sehingga tanggung jawab hukum masing-masing pejabat baru dapat ditentukan setelah penyelidikan dinyatakan tuntas. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada keputusan resmi.
Rangkaian insiden dugaan keracunan MBG di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program. Penonaktifan para kepala SPPG dibaca sebagai langkah penertiban, sekaligus pengingat bahwa keamanan pangan bagi anak sekolah tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun.
Hingga kini belum ada keterangan resmi yang merinci kronologi pemberhentian sembilan pejabat tersebut secara terbuka. Verifikasi lanjutan terhadap dokumen resmi dinas pendidikan dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan besaran tanggung jawab tiap pihak, sekaligus menjawab kekhawatiran orang tua peserta didik. (war/lar)