Polresta Banyumas memastikan dua direktur pengembang perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas akan segera diperiksa dalam status tersangka. Kedua orang itu adalah Direktur Utama Nasir Abdullah yang berkaitan dengan PT Linggarjati, serta Direktur Operasional Ali Rofi Basalamah sebagai pengembang proyek Sapphire Mansion.
Penetapan tersangka didasarkan pada laporan Hendy Saputra, salah satu pembeli unit rumah di perumahan tersebut. Kasus ini dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kompol Ardi Kurniawan, Kasatreskrim Polresta Banyumas, menyatakan penyidik sedang menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap keduanya.
Hingga pemberitaan ini ditulis, Nasir Abdullah dan Ali Rofi Basalamah belum ditahan oleh kepolisian. Proses hukum ini menarik perhatian warga Banyumas mengingat Sapphire Mansion merupakan salah satu proyek perumahan yang cukup dikenal di wilayah Sokaraja.
Kasus Sapphire Mansion menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi properti. Bagi masyarakat Jawa Tengah, memiliki rumah sendiri bukan sekadar kebutuhan fisik, melainkan pencapaian budaya yang melambangkan kemandirian dan kelangsungan keluarga. Ketika kepercayaan itu dikhianati, dampaknya terasa tidak hanya di sisi materiil, tapi juga pada rasa aman bermasyarakat.
Polresta Banyumas menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan tenang menunggu perkembangan penyidikan, serta berhati-hati dalam memilih pengembang proyek perumahan dengan memastikan legalitas izin seperti IMB atau PBG serta sertifikat tanah yang jelas. (air/lar)