Hukum

Salah Injak Pedal, Mobil Pikap Pengangkut Sayur Terperosok ke Jurang 30 Meter di Boyolali

  • Mobil pikap Mitsubishi L300 milik Bu Binah, juragan sayur asal Dukuh Rejosari, Desa Tarubatang, terperosok ke jurang di jalur menanjak Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 15.
  • Kecelakaan bermula ketika rem tangan kendaraan tidak berfungsi secara optimal.
  • Kepala Desa Tarubatang, Sabarno, mengonfirmasi insiden tersebut.
  • Orang yang berada di dalam kabin sempat melompat keluar sebelum pikap meluncur lebih jauh, sehingga tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Mobil pikap Mitsubishi L300 milik Bu Binah, juragan sayur asal Dukuh Rejosari, Desa Tarubatang, terperosok ke jurang di jalur menanjak Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Kendaraan saat itu sedang berhenti untuk menaikkan muatan sayuran.

Kecelakaan bermula ketika rem tangan kendaraan tidak berfungsi secara optimal. Seorang anak kemudian diminta berada di dalam kabin untuk membantu menahan mobil dengan menginjak pedal rem. Namun, pedal yang terinjak justru kopling, sehingga kendaraan bergerak mundur dan kehilangan kendali menuju arah jurang.

Kepala Desa Tarubatang, Sabarno, mengonfirmasi insiden tersebut. Menurutnya, mobil meluncur ke lereng jurang yang memiliki kedalaman sekitar 30 meter. Untungnya, sebuah pohon suren yang tumbuh di lereng berhasil menghentikan perjalanan kendaraan di kedalaman kira-kira 10 meter.

Orang yang berada di dalam kabin sempat melompat keluar sebelum pikap meluncur lebih jauh, sehingga tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Camat Selo, Eko Dodi Apriyanto, juga membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan kondisi semua orang selamat.

Medan di lokasi memang berisiko dengan kedalaman jurang mencapai 30 meter. Kendaraan kini tertahan pohon suren di lereng, menunggu proses evakuasi. Kasus ini menjadi perhatian terkait keselamatan berkendara di jalur menanjak berbukit serta pentingnya pengecekan rutin sistem rem kendaraan angkutan. (sin/lar)

← Kembali ke beranda